BOGOR RAYA – Skandal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi kembali mencuat di Di SPBU Dramaga dengan nomor registrasi 34.166.18 yang terletak di Jalan Lingkar Dramaga, Jalan Dramaga Cantik, No. 2, Bogor Barat, Jawa barat. Yang diduga Melibatkan Oknum anggota Propam Mabes Polri. Modus operandi yang digunakan adalah praktik tersembunyi melalui “Tengki Siluman,” menyiratkan jaringan dan pergerakan ilegal yang terorganisir.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan awak media, praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh para mafia, operasi penyelewengan dilakukan secara tersembunyi, non-formal, atau melalui pembelian berkali kali dengan cara yang menghindari pengawasan resmi dari aparat kepolisian atau regulator (BPH Migas). Selasa, (02/12/2025).
“Modus utama penyelewengan Pertalite bersubsidi adalah dengan mengakumulasi BBM bersubsidi yang seharusnya dibatasi kuantitas dan peruntukannya dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian Pertalite dan menggunakan armada kendaraan yang dimodifikasi untuk berulang kali mengisi di SPBU 34.166.18 Dramaga,”ungkap sumber yang minta jati dirinya tidak dibuka.
Lanjut kata sumber, setelah Pertalite berhasil dibeli, BBM tersebut tidak disalurkan ke pengguna akhir yang sah. Sebaliknya, Pertalite dipindahkan (istilahnya ‘kencing’) dari tangki rakitan pengangkut BBM ke tangki penyimpanan (tandon) yang disiapkan di lokasi ‘jalur tikus’ (gudang/rumah penimbunan). Kendaraan operasional diduga dilengkapi dengan tangki ganda atau tangki modifikasi yang ukurannya jauh melebihi standar untuk menampung volume Pertalite subsidi yang besar dalam sekali angkut.
“Setelah sukses menimbun Pertalite bersubsidi, Pelaku Usaha kemudian menjual kembali BBM tersebut ke pasar non-subsidi (industri, proyek, atau perusahaan besar dan Eceran) dengan harga di atas harga subsidi namun di bawah harga Pertalite non-subsidi (Dexlite/Pertamina Dex). Selisih harga jual (dari harga beli subsidi) inilah yang menjadi sumber keuntungan ilegal puluhan juta sampai miliaran rupiah bagi para pelaku usaha. Tutupnya
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana:
Dugaan tindak pidana ini secara spesifik dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Ramai disebutkan salah satu Oknum Anggota propam mabes polri bernama Dan Gojin, dipandang sebagai pengendali utama operasi penyelewengan. Mengingat rekam jejaknya yang berulang kali terlibat dalam kasus serupa (‘pemain minyak’ kambuhan), penegak hukum didorong untuk menerapkan tuntutan pidana maksimal dan menjeratnya sebagai Pelaku Utama atau yang Turut Serta Melakukan (Pasal 55 KUHP) demi menimbulkan efek jera
Selain denda fantastis yang mengancam, fokus utama juga diarahkan pada sanksi administratif yang harus diterapkan oleh regulator Korporasi. Denda puluhan miliar rupiah, selaras dengan ancaman pidana. Sanksi lainnya,
Aktivis dimasyarakat mendesak Kepolisian (Polres Bogor/Ditreskrimsus Polda jabar) agar seluruh barang bukti (foto, video, rute pergerakan, dan nomor polisi kendaraan) segera diproses penyidikan pidana. BPH Migas juga diminta segera melakukan penyelidikan administratif dan meninjau ulang izin usaha SPBU tersebut sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran serius.
“Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antara penegak hukum (Kepolisian) dan regulator (BPH Migas) untuk memastikan penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif tertinggi, baik terhadap individu maupun korporasi, untuk memutus mata rantai penyelewengan subsidi negara,” Tegasnya
“Saya meminta adapun oknum anggota Propam tersebut di selidiki dan di periksa, Bila perlu adanya pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH),” Pintanya ( red ).
















Komentar