Mobil pick up Bertuliskan CV BERKAH SABILA GAS Diduga Membawa Bahan Tagung Gas 12Kg Untuk Penyuntikan Gas
BOGOR – Penyuntikan gas adalah praktik ilegal memindahkan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi (5,5 kg atau 12 kg) menggunakan alat suntik modifikasi untuk mendapatkan keuntungan, yang merugikan negara dan masyarakat, serta sangat berbahaya karena berpotensi meledak atau terbakar, dan pelakunya dapat dikenai pidana berat berdasarkan UU Migas.
Pasalnya, saat team investigasi melintasi jalur Kemang – Parung Mendapati Mobil pick up bernomer polisi F 8123 NG yang tertuliskan CV. BERKAH SABILA GAS yang diduga membawa gas “suntikan” umumnya merujuk pada kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal pengoplosan (pemindahan isi) LPG bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg atau tabung non-subsidi lainnya. Kegiatan ini menggunakan mobil pick up, untuk mengangkut tabung 12 kg secara bersamaan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media supir tersebut mengatakan untuk bahan penyuntikan Milik seorang yang bernama “ABU”
“Mau di bawa ke gudang pak. Saya cuma supir, coba sebentar saya TLP dulu pengurusnya pak masri. Iya buat penyuntikan pak.” Terangnya
MODUS OPERANDI:
Pembelian Subsidi:
Pelaku membeli tabung LPG 3 kg (subsidi) dari pangkalan dengan harga murah.
Pemindahan Isi:
Gas 3 kg disuntikkan ke tabung non-subsidi 5,5 kg atau 12 kg menggunakan selang regulator modifikasi.
Penjualan:
Tabung-tabung yang sudah diisi ulang ini dijual sebagai LPG non-subsidi dengan harga lebih tinggi.
Bahaya dan Risiko
Bahaya Kebakaran dan Ledakan:
Modifikasi alat suntik dan segel palsu sangat berbahaya, dapat menyebabkan kebocoran dan ledakan.
Merugikan Negara dan Masyarakat:
Mengambil hak masyarakat miskin penerima subsidi dan merugikan keuangan negara.
Sanksi Pidana:
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah dalam UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar














Komentar