Salam sejahtera untuk kita semua dan izin salam perkenalkan saya Samsudin Ibrahim, S,H.,S,Ikom Selaku Pimpinan Umum Radar Indonesia News Beserta team Redaksi mewakili team investigasi untuk mengkonfirmasi beberapa pertanyaan kepada perusahaan m H Cecep yang diduga juga sebagai kepala serta Pemilik/pelaku usaha Air Curah Dengan Mengunakan Perizinan Bodong Mengunakan PT. MUTIARA WATER yang diduga bermasalah serata melecehkan Harkat dan martabat Insan Pers.
- 1. Apakah betul pernyataan sodara terhadap salah satu pemberitaan di salah satu media online yang saat ini sudah di hapus (Take down) memberikan Keterangan yang diduga meresahkan para insan Pers se-Indonesia dengan Kalimat *Perusahaan Air Curah Milik Kepala Desa Diduga Jadi Ajang Pemerasan oleh Oknum yang mengaku sebagai Wartawan
- Terkait perusahaan Air minum yang sedang bapak kelola juga diduga bodong dengan mengunakan *PT. MUTIARA WATER* perizinan tersebut sudah sampai dmna?
Dasar Hukum & Sanksi
Undang-Undang Kesehatan (UU No. 23 Tahun 1992) & Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999):
Menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi/menjual produk yang tidak memenuhi standar.
Pelanggar bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

•Peraturan Terkait Air Tanah (UU No. 17 Tahun 2019):
Bagi eksploitasi air tanah berlebihan atau ilegal, ada ancaman pidana penjara dan denda yang bisa dua kali lipat dari denda standar yang diatur.
Risiko & Pelanggaran:
Kesehatan: Air yang tidak steril dan tidak layak minum membahayakan konsumen, dapat memicu penyakit.
•Perlindungan Konsumen: Melanggar hak konsumen atas produk yang aman dan sesuai standar.
•Perizinan: Usaha AMDK memerlukan izin dari Dinkes dan BPOM untuk memastikan kualitas produknya. Tindakan yang Diharapkan
•Penindakan Aparat: Dinas Kesehatan atau BPOM dapat melakukan razia, penyegelan, atau penyitaan produk.
•Poin terakhir yang akan kami sampaikan Permasalahan ini akan kami tindak lanjuti melalu jalur hukum
Sementara itu:
kami berikan waktu untuk menjawab semua apa yang sudah kami pertanyakan kepada bapak kades tolong di jawab sepenuhnya














Komentar