oleh

Geger !! Kapolda Metro Jaya Berhasil Ungkap di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta Ternyata Pelaku Anak Sekolah

-Hukum-129 Dilihat

Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

Irjen Asep menegaskan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan aksi pelaku dilakukan secara mandiri dan tidak terhubung dengan jaringan terorisme mana pun.

“Dari hasil sidik sementara, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif yang bertindak secara mandiri. Tidak ada kaitan dengan jaringan teror tertentu,” ujar Irjen Asep.

Menurut Undang-Undang, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berusia antara 12 hingga 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan uji laboratorium forensik, terdapat dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum.

“Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia,” jelas Kombes Iman.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap berbagai temuan baru di lapangan terkait kasus tersebut.

Saat ini, pelaku yang berstatus ABH tersebut diketahui masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebelumnya, ia sempat dirawat di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dipindahkan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Pemindahan dilakukan setelah kondisi pelaku membaik dan memungkinkan untuk dimintai keterangan,” ujar sumber kepolisian.

Kasus ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta ini masih terus didalami. Polisi memastikan penanganan dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek hukum dan perlindungan anak.

(Red/Idwr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *